CIREBON, ZONACIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta mulai Juni 2025.
Tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-sertifikasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan ini diberikan dalam dua tahap setiap tahun. “Setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap, atau satu semester,” ujarnya.
Baca Juga:Gratis dan Mudah, Bupati Cirebon Komitmen Beri Kemudahan Perizinan UMKM Lewat Pelayanan TerpaduPresiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Fasilitas Supernya
Menurut Nasaruddin, saat ini Kemenag masih memverifikasi data calon penerima dan melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar pencairan berjalan lancar. “Insya Allah, tunjangan akan cair pada Juni 2025,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menuturkan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Pada tahap pertama, anggaran yang disiapkan mencapai Rp365,5 miliar.
Adapun syarat guru RA dan madrasah swasta yang berhak menerima tunjangan ini adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Mengajar di satuan pendidikan yang menjadi binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (non-PNS) yang diangkat oleh instansi berwenang dan telah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus di madrasah yang memiliki izin Kemenag.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang telah mengajar minimal dua tahun secara terus-menerus di madrasah swasta.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Baca Juga:Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kontra China dan Jepang, Timnas Indonesia akan Gelar TC di BaliWASPADA! Musim Kemarau 2025 Berpotensi Picu Karhutla, Ini Langkah Antisipasi BMKG
8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu di madrasah induknya (Satminkal).
9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain, termasuk dari DIPA Kemenag.
10. Belum mencapai usia pensiun (maksimal 60 tahun).
11. Tidak beralih profesi dari guru RA atau madrasah.
12. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di luar RA atau madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
14. Dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.