JAKARTA, ZONACIREBON.COM- Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital atau Perpres Publisher Rights.
Penandatanganan Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital atau Perpres Publisher Rights itu dilakukan pada Senin lalu, 19 Februari 2024.
Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
Baca Juga:Ini Dia 34 Pemain Mengikuti Seleksi Timnas U16 Gelombang KetigaPemilu 2024 di Cirebon Lancar, Sudah Masuk Tahapan di Tingkat PPK
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani perpresnya,” kata Presiden Jokowi pada puncak peringatan HPN 2024 yang digelar di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa 20 Februari 2024.
Jokowi mengatakan Perpres itu tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan.
Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi,” katanya.
“Terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” sambung Presiden Jokowi.