Sementara untuk pemilihan bupati dan walikota, ambang batasnya adalah 10% untuk DPT hingga 250 ribu, 8,5% untuk DPT antara 250 hingga 500 ribu, 7,5% untuk DPT antara 500 ribu hingga 1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta.
Selain itu, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon oleh KPU.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat berusaha untuk mengubah beberapa poin dalam revisi UU Pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah.
Baca Juga:Resmi Dilantik! Inilah 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029, Siap Bekerja Demi RakyatKomunitas Pandawara dan Ribuan Warga Cirebon Bersatu, 12 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Baro Gebang
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) lebih mengatur usia calon yang dihitung saat pelantikan, berbeda dengan ketentuan MK yang menetapkan usia 30 tahun dihitung saat pendaftaran calon.
Namun, dengan batalnya revisi UU Pilkada, keputusan MK kini menjadi dasar hukum utama yang harus diikuti untuk Pilkada Serentak 2024. ***