JAKARTA, ZONACIREBON.COM- Demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh elemen masyarakat sipil sejak Kamis pagi, 22 Agustus 2024, untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, akhirnya membuahkan hasil positif.
DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, dan Pilkada 2024 akan tetap menggunakan aturan yang telah diputuskan oleh MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan aturan baru terkait batas usia dan ambang batas dukungan calon kepala daerah yang akan berlaku dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:Resmi Dilantik! Inilah 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029, Siap Bekerja Demi RakyatKomunitas Pandawara dan Ribuan Warga Cirebon Bersatu, 12 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Baro Gebang
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut kini menjadi dasar hukum yang sah dan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal disahkan. DPR tidak kuorum dalam rapat paripurna pagi tadi,” ujar Dasco kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa karena batalnya revisi UU Pilkada, maka aturan terkait usia minimum calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan mengikuti keputusan MK.
Hal ini semakin jelas saat Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus nanti akan merujuk pada hasil judicial review (JR) dari MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora.
Pada 20 Agustus 2024, MK telah mengetuk palu atas dua gugatan terkait Pilkada 2024 dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan ini mengubah syarat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi persentase syarat yang dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
MK juga menghapus ambang batas sebelumnya yang menetapkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah.
Baca Juga:Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polsek Gebang Cirebon Gelar Turnamen Bola VoliJelang Idul Adha 1445 Hijriyah, PT Taekwang Berbagi Hewan Kurban
Kini, syarat pengusulan calon didasarkan pada ambang batas suara sah yang dihitung dari jumlah DPT di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, bergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk pemilihan gubernur, syarat ambang batasnya adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT antara 2 hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT antara 6 hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 12 juta.