Seluruh pegawai dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, baik di dalam ruangan kantor maupun di sekitar lingkungan kantor pemerintahan.
Sebagai bentuk implementasi nyata, kegiatan kebersihan dijadwalkan berlangsung setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.
Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:Sambut Nataru! Ini Langkah Pemkab Cirebon Antisipasi Kemacetan dan Cuaca EkstremJembatan Gantung Pabedilan Cirebon yang Ambruk Mulai Diperbaiki, Warga Minta Serius
Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembinaan lebih lanjut.
Imron menegaskan, ASN yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
“Kami ingin membangun budaya bersih dan disiplin di lingkungan pemerintahan. Ini bukan sekadar aturan, tapi kebiasaan yang harus ditanamkan,” pungkas Imron. ***
