Imron Keluarkan SE Tegas! ASN Cirebon Wajib Bersihkan Kantor Setiap Pagi, Bandel Terancam Sanksi

Bupati Cirebon Imron wajibkan ASN jaga kebersihan kantor
BUPATI Cirebon Imron mengeluarkan surat edaran bagi ASN Cirebon untuk melakukan aksi bersih-bersih di kantornya masing-masing.
0 Komentar

CIREBON, ZONACIREBON.COM– Bupati Cirebon Imron menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon yang mulai diberlakukan secara menyeluruh.

“Seluruh kantor pemerintahan daerah wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja tanpa pengecualian,” tegas Imron seperti dilansir laman resmi Pemkab Cirebon, Rabu (5/2/2026).

Baca Juga:Sambut Nataru! Ini Langkah Pemkab Cirebon Antisipasi Kemacetan dan Cuaca EkstremJembatan Gantung Pabedilan Cirebon yang Ambruk Mulai Diperbaiki, Warga Minta Serius

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 2 Februari 2026 yang menekankan pentingnya budaya bersih di lingkungan pemerintahan.

Imron menjelaskan, kewajiban menjaga kebersihan berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) se-Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kebersihan lingkungan kerja merupakan bagian penting dari etos kerja aparatur pemerintah.

“Lingkungan kerja yang bersih dan tertib akan berdampak langsung pada kenyamanan kerja pegawai serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Imron.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pimpinan dan pegawai bertanggung jawab menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban di unit kerja masing-masing.

Ruang lingkup kebersihan tidak hanya terbatas pada ruang kerja pegawai, tetapi juga mencakup ruang pelayanan publik, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman kantor, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga:Gerak Cepat Jigus, Pemkab Cirebon Segera Bangun Pintu Air dan Sodetan Atasi Banjir WaledJay Idzes Resmi Perkuat Sassuolo, Siap Jadi Tembok Baru Lini Belakang Neroverdi di Serie A Italia

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, setiap perangkat daerah diwajibkan menunjuk penanggung jawab kebersihan di lingkungan kantornya.

Selain itu, pengelolaan sampah diarahkan agar dilakukan secara lebih tertib melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik dan teratur, termasuk pemilahan sampah organik dan anorganik,” kata Imron.

Surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas bagi ASN untuk membuang sampah sembarangan.

0 Komentar