Geger! 603 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Langkah Tegas Kemensos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf coret penerima bansos terindikasi judi online
Menteri Sosial Saifullah Yusuf akrab disapa Gus Ipul menggelar konferensi pers menyikapi temuan PPATK terkait penerima bansos terindikasi judi online. Foto: Kemensos
0 Komentar

JAKARTA, ZONACIREBON.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam temuan PPATK tercatat sebanyak 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi aktif melakukan transaksi judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 228.048 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah tidak lagi menerima bansos pada triwulan kedua tahun ini.

Baca Juga:Akademi Persib Cimahi Juara Dunia Gothia Cup U13 2025, Libas Wakil Tuan Rumah 5-1 di FinalPersib Pemusatan Latihan di Thailand Jelang Liga 1, Ini Daftar 24 Pemain yang Dibawa Bojan Hodak

Sementara itu, 375.951 KPM lainnya masih dalam tahap evaluasi untuk pencairan bansos triwulan ketiga.

“Proses ini dimulai saat Kemensos mengirimkan data penerima bansos ke PPATK untuk proses verifikasi. Dari total 32 juta lebih KPM, PPATK mengembalikan data yang menunjukkan 656.543 KPM terindikasi berjudi online,” ujar Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, Slsetelah dilakukan pemadanan dengan sistem Dukungan Terpadu Satu Entitas Nasional (DTSEN), jumlah akhir yang dinyatakan terindikasi adalah 603.999 KPM, yang kemudian ditandai dalam sistem Kemensos.

Gus Ipul juga membeberkan bahwa dari data tersebut, terdapat rekening dengan transaksi tertinggi mencapai Rp3 miliar, sementara yang terendah hanya Rp1.000.

Menurutnya, rata-rata nilai deposit judi online dari para KPM berada di kisaran Rp2 juta lebih.

“Semua langkah ini dilakukan demi memastikan bansos benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Ini sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data bansos berbasis DTSEN,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial memiliki tujuan khusus dan tidak boleh digunakan untuk keperluan menyimpang.

Baca Juga:Timnas Indonesia Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026! Ini Jadwal dan Lawan Berat Garuda di Ronde 4Latihan Perdana Persib, Inilah Daftar Pemain Baru  yang Sudah Bergabung dan Siap Tempur

Bansos diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti gizi bayi, pendidikan anak, dukungan bagi lansia dan disabilitas, serta ibu hamil.

Meski terjadi indikasi penyalahgunaan, pemerintah tetap mempertahankan jumlah penerima bansos.

Bahkan, Presiden telah memberikan penambahan bantuan khusus (penebalan bansos) bagi lebih dari 18 juta KPM pada Juni dan Juli 2025.

“Biasanya KPM menerima Rp600 ribu per triwulan, namun untuk periode ini mereka mendapatkan tambahan Rp200 ribu setiap bulan. Jadi, total bantuan untuk triwulan kedua mencapai Rp1 juta per KPM,” jelas Gus Ipul.

Kemensos membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan karena bansosnya dihentikan.

0 Komentar