Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengonfirmasi bahwa surat keputusan tanggap darurat diterbitkan pada Jumat malam (30/5).
Penetapan status ini, kata pria yang akrab disapa Jigus itu, menjadi dasar hukum untuk mempercepat proses evakuasi, penanganan korban, serta pendistribusian bantuan.
“Surat keputusan terkait darurat bencana akan kita keluarkan,” ujar Agus saat meninjau lokasi longsor seperti dilansir laman resm Pemkab Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:Pemkab Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor Gunung Kuda, Korban Meninggal Jadi 17 OrangKDM Kunjungi Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Cabut 3 Izin Tambang Milik Yayasan
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta Pemkab Cirebon segera mengaktifkan status tanggap darurat.
Masa tanggap darurat akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, sambil tim gabungan terus menyisir area longsor yang masih rawan pergerakan tanah. ***